Tangerang Selatan Sosialisasi Larangan Merokok

Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang mensosialisasi sanksi berupa denda uang hingga Rp 50 juta untuk warganya yang ditemukan merokok di sembarang tempat. Sanksi itu termuat dalam peraturan baru yang dimiliki kota itu, yakni Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Jumat, 17 November 2017

TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang mensosialisasi sanksi berupa denda uang hingga Rp 50 juta untuk warganya yang ditemukan merokok di sembarang tempat. Sanksi itu termuat dalam peraturan baru yang dimiliki kota itu, yakni Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi hak seluruh warga Tangerang Selatan menghirup udara

...

Berita Lainnya