Pengadilan Rampas Harta Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya memutuskan merampas harta pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, pembuat vaksin palsu. Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hasil produksi vaksin palsu selama 2010-2016.

Jumat, 17 November 2017

BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya memutuskan merampas harta pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, pembuat vaksin palsu. Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hasil produksi vaksin palsu selama 2010-2016.

"Menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim, Oloan Silalahi, ketika membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Beka

...

Berita Lainnya