Pengadilan Rampas Harta Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya memutuskan merampas harta pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, pembuat vaksin palsu. Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hasil produksi vaksin palsu selama 2010-2016.
Jumat, 17 November 2017
BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya memutuskan merampas harta pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, pembuat vaksin palsu. Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hasil produksi vaksin palsu selama 2010-2016.
"Menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim, Oloan Silalahi, ketika membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Beka
...