Pemerintah DKI Tak Persoalkan Revisi HGB Pulau D

Bea perolehan hak atas tanah akan dihitung ulang.

Jumat, 17 November 2017

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta tak mempersoalkan keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk merevisi sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kementerian berwenang merevisi HGB untuk PT Kapuk Naga Indah itu. "Ya, itu hak dia (Kementerian Agraria)," ujar dia di Balai Kota, kemarin.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebelumnya

...

Berita Lainnya