Pengadilan Vonis Bersalah Tiga Nelayan Pulau Pari

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bersalah tiga nelayan Pulau Pari, kemarin.

Rabu, 8 November 2017

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bersalah tiga nelayan Pulau Pari, kemarin. Ketiganya dianggap terbukti memeras wisatawan di pulau berpasir putih di Kepulauan Seribu tersebut.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujar hakim ketua Agusti ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Ketiga nelayan itu adalah Mustaghfirin alias Boby

...

Berita Lainnya