Jakarta Jamin MRT Sampai 30 Tahun

Surat perjanjian ditandatangani Djarot sebelum lengser.

Rabu, 25 Oktober 2017

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menjamin operasional PT Mass Rapid Transit Jakarta selama 30 tahun. Surat perjanjian penyelenggaraan sebagai jaminan untuk PT MRT itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada 13 Oktober lalu atau sehari menjelang akhir masa jabatannya.

"Masa perjanjian itu memastikan kami bisa beroperasi terus," ujar Direktur Operasional Manajemen PT MRT Jakarta Agung Wicaksono di kantornya, pekan lalu.

Agun

...

Berita Lainnya