Hakim Vonis Mati Perampok Pulomas

Terdakwa mengajukan permohonan banding.

Rabu, 18 Oktober 2017

JAKARTA - Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua orang dan penjara seumur hidup kepada seorang lainnya dalam perkara perampokan rumah di Pulomas, Jakarta Timur, pada Desember tahun lalu. Perampokan saat itu disertai penyekapan yang menyebabkan enam orang tewas.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Gede Ariawan, dalam persidangan di Pen

...

Berita Lainnya