DPRD Desak Pemerintah Gunakan PP No. 36 Tahun 2005

DPRD Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah daerah segera menggunakan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksana Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam penyelesaian pembebasan lahan untuk jalan layang Ciputat.

Selasa, 7 Juni 2005

TANGERANG - DPRD Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah daerah segera menggunakan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksana Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam penyelesaian pembebasan lahan untuk jalan layang Ciputat. Hingga kini tinggal 25 persen dari 700 ribu meter persegi lahan yang dibutuhkan untuk proyek tersebut belum dibebaskan. Menurut anggota Komisi D DPRD Tangerang Almansur, Departemen Pekerjaan...

Berita Lainnya