Hakim Vonis Ringan Rapper Iwa K

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghukum penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K enam bulan penjara untuk perkara kepemilikan narkotik jenis ganja.

Kamis, 28 September 2017

TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghukum penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K enam bulan penjara untuk perkara kepemilikan narkotik jenis ganja. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 8 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur untuk menjalani rehabilitasi," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Sunbasana Hutagalung, dalam persi

...

Berita Lainnya