Hakim Vonis Ringan Rapper Iwa K
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghukum penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K enam bulan penjara untuk perkara kepemilikan narkotik jenis ganja.
Kamis, 28 September 2017
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghukum penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K enam bulan penjara untuk perkara kepemilikan narkotik jenis ganja. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 8 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur untuk menjalani rehabilitasi," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Sunbasana Hutagalung, dalam persi
...