Gubernur Kaji Detail Aturan Simpan Mobil di Garasi

Polda meminta ada pembicaraan lebih dulu.

Senin, 18 September 2017

JAKARTA - Pemerintah Jakarta merespons pernyataan Polda Metro Jaya ihwal penegakan peraturan daerah yang mengatur mobil baru harus disimpan dalam garasi. Pemda DKI akan menerbitkan peraturan gubernur sebagai penjabaran isi pasal dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi tersebut.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan pergub akan mengatur detail, termasuk kemungkinan hukuman pidana. Dia m

...

Berita Lainnya