Kapuk Naga Indah Belum Boleh Lanjutkan Reklamasi

Pengesahan amdal Pulau C dan D seharusnya menunggu validasi KLHS oleh Kementerian Lingkungan.

Selasa, 25 Juli 2017

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan PT Kapuk Naga Indah belum boleh melanjutkan proyek reklamasi. Meskipun pemerintah DKI Jakarta sudah mengesahkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) mereka yang baru atas rencana pembangunan Pulau C dan D. "Apalagi dua rancangan peraturan daerah juga belum selesai," kata Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan, Kebijakan Wilayah, dan Sektor Direktorat Jenderal Planologi Kementeria

...

Berita Lainnya