Pembunuh Basri Sangaji Divonis 9 Tahun

"Seharusnya vonis yang dijatuhkan adalah hukuman mati."

Jumat, 3 Juni 2005

JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan tokoh pemuda asal Maluku, Basri Sangaji, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sembilan tahun penjara. Putusan majelis hakim yang diketuai Eddy Joenarso lebih rendah satu tahun daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang yang dihadiri ketiga terdakwa: Sammy Key, 25 tahun, Rais Texas (24), dan Emang Refra (24) itu, majelis hakim menilai, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 ayat 1 juncto...

Berita Lainnya