Polisi Bekuk Penyelundup Satwa Liar

Di antaranya terdapat ular sanca hijau yang dilindungi.

Kamis, 22 Juni 2017

JAKARTA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan dua penyelundup satwa liar sebagai tersangka. Kasat Reskrim PolresPelabuhanTanjung Priok AKP Dedi mengatakan salah satunya adalah IR, yang ditangkap karena menyelundupkan reptil dari Papua lewat kapal motor Dobonsolo. "Setelah dicek. Tidak ada surat-surat yang menyertai," ujar Dedi saat dihubungi Tempo, kemarin.

Polisi, kata Dedi, menangkap IR pada Jumat pekan lalu. Sekitar pukul

...

Berita Lainnya