Tanah Rusun di Marunda Terancam Lepas

Pemerintah DKI tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang asli.

Kamis, 22 Juni 2017

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta terancam kehilangan hak atas dua bidang tanah di Marunda, Jakarta Utara, dengan luas total 5,3 hektare. Salah satunya lahan kosong seluas 1,1, hektare di Jalan Marunda V. April lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan Moe Irawan atas tanah tersebut.

Pemerintah Jakarta sering kali kalah dalam sengketa tanah di pengadilan. Biro Hukum DKI Jakarta mencatat, hingga kini ada 73 sengketa hukum yang memper

...

Berita Lainnya