Sudah Berakhir

Proses pemilihan kepala daerah di Jakarta resmi berakhir lewat rapat pleno KPU Jakarta, Sabtu malam lalu. Selisih suara yang cukup lebar antara pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno serta pasangan calon nomor urut dua yang juga inkumben, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, menghentikan proses tak sampai ke Mahkamah Konstitusi. Sang penantang ditetapkan sebagai pemenang tanpa sengketa dan akan dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta periode 2017-2022 pada Oktober mendatang. "Di sini kita memulai, di sini kita mengakhiri," ujar Ketua KPU Jakarta, Sumarno, ketika memimpin rapat itu. Berikut ini beberapa data dan tonggak perjalanan selama proses delapan bulan mencari pemimpin baru di Jakarta tersebut.

Senin, 8 Mei 2017

Proses pemilihan kepala daerah di Jakarta resmi berakhir lewat rapat pleno KPU Jakarta, Sabtu malam lalu. Selisih suara yang cukup lebar antara pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno serta pasangan calon nomor urut dua yang juga inkumben, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, menghentikan proses tak sampai ke Mahkamah Konstitusi. Sang penantang ditetapkan sebagai pemenang tanpa sengketa dan akan dilantik menjadi Gubern

...

Berita Lainnya