Pemerintah dan Pengembang Reklamasi Dituding Tak Transparan

"Kami tidak tahu sanksi moratorium itu sudah sampai mana."

Senin, 8 Mei 2017

JAKARTA - Izin lingkungan baru yang diperoleh PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau C dan D di Teluk Jakarta, dipertanyakan. Pengembang, dan pemerintah Jakarta yang menerbitkan izin itu, dituding tidak pernah melibatkan nelayan Teluk Jakarta saat menyusun izin lingkungan reklamasi yang baru tersebut.

"Selama ini konsultasi publik tak pernah melibatkan penduduk maupun nelayan," tutur Kepala Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan

...

Berita Lainnya