Ustad 'Pengganda Uang' Dijerat Pasal Berlapis

Uang sedekah puluhan juta rupiah diganti dengan dedaunan kering. Jemaah memilih pasrah.

Senin, 10 April 2017

TANGERANG - Polisi menjerat Affandi Sangaji Idris, seorang ustad yang diadukan karena modus penggandaan uang, menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. "Tersangka kami jerat dengan pasal penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang, Komisaris Gunarko, dua hari lalu.

Affandi, 48 tahun, diringkus pada pekan lalu lantaran disangka meranca

...

Berita Lainnya