Perum PPD Gugat Transjakarta ke Badan Arbitrase

PPD diminta membayar denda Rp 53 miliar atas keterlambatan pengoperasian bus.

Selasa, 4 April 2017

JAKARTA - Perselisihan kontrak kerja sama pengadaan 59 unit bus gandeng antara Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memasuki babak baru. Perum PPD mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas denda yang diminta oleh Transjakarta.

Direktur Utama Perum PPD Pande Putu Yasa mengaku telah membawa perselisihan dengan Transjakarta itu ke BANI sejak Januari lalu. Penyebabnya adalah

...

Berita Lainnya