DKI Gabungkan Dua Perusahaan Air

Pemenuhan air bersih dan pengolahan air limbah digarap secara terpadu.

Kamis, 16 Maret 2017

JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air. Pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono, mengatakan rancangan itu menjadi dasar hukum penggabungan dua badan usaha milik daerah yang mengurus pengelolaan air di Ibu Kota. "Agar efisien dan berdaya saing," kata dia kemarin.

Sumarsono menyerahkan rancangan tersebut ke Dewan dalam rapat paripurna kemarin. Ia mengat

...

Berita Lainnya