Reklame LED di Jakarta Sepi Peminat

Revisi peraturan gubernur men­janji­kan tambahan insentif, juga sanksi.

Rabu, 1 Maret 2017

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan pemasangan reklame elektronik atau digital mulai tahun ini. Sekretaris Daerah Saefullah menjelaskan, kebijakan itu mulai dijalankan dengan menyisir reklame yang sudah tak berizin lantaran masa berlakunya habis. Pemilik reklame hanya diizinkan memasang reklame digital dengan teknologi light- emitting diode (LED) saat memperpanjang izin. "Tidak ada lagi pengurusan izin reklame baru," kata dia, Senin lalu.

...

Berita Lainnya