Polisi Depok Tangkap Pelaku Pungutan Liar

Diancam pidana minimal 5 tahun bui dan diberhentikan secara tidak hormat.

Jumat, 24 Februari 2017

DEPOK - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Resor Kota Depok mencokok dua aparat sipil negara berinisial Z dan Y. Keduanya diduga menerapkan pungutan liar di Kelurahan Pancoranmas dan Depok Jaya, kemarin. "Kami ciduk lewat operasi tangkap tangan," ujar Ketua Tim Saber Pungli Polresta Depok Ajun Komisaris Besar Candra Kumara, kemarin.

Candra mengatakan pegawai berinisial Z itu adalah pegawai golongan IIIA yang bertugas sebagai

...

Berita Lainnya