DKI Tagih Piutang Pajak Rp 5,4 Triliun

Mengandalkan kinerja juru sita dan integrasi sistem.

Kamis, 23 Februari 2017

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menagih piutang pajak daerah senilai Rp 5,4 triliun. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri mengatakan, untuk itu, akhir Februari nanti mereka akan melantik 60 orang juru sita. "Obyek pajak yang disita akan dilelang," kata dia kemarin.

Edi menjelaskan, komponen terbesar piutang pajak itu adalah pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 2 triliun. Piutang ini berasal dari peralihan pemungutan pajak terseb

...

Berita Lainnya