Pemerintah DKI Revisi Aturan Jalan Berbayar

Revisi ditargetkan rampung dalam dua pekan.

Kamis, 5 Januari 2017

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan waktu yang diperlukan untuk merevisi aturan itu dua pekan.

Sumarsono menuturkan bahwa pemerintah DKI akan membuka kesempatan bagi seluruh teknologi electronic road pricing (ERP). Pemerintah akan merevisi aturan sebelumnya yang hanya m

...

Berita Lainnya