Pembelian Lahan Kedutaan Inggris Kisruh

DPRD dan pemerintah membatalkan pembelian dengan alasan berbeda.

Selasa, 13 Desember 2016

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurungkan niat membeli lahan bekas kantor Kedutaan Inggris di sekitar Tugu Selamat Datang di Jakarta Pusat seluas 4.185 meter persegi. Alasannya, pemerintah Inggris menunggak biaya sewa sejak 1961.

Menurut Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Djafar Muchlisin, dalam sertifikat lahan, Kedutaan Inggris wajib membayar sewa Rp 63.984 per tahun sejak sertifikat terbit. Nilai sewa itu akan dievaluasi setia

...

Berita Lainnya