Desa di Bogor Tercemar Ribuan Ton Limbah B3

Dampak pencemaran nyata pada anak-anak pemilik usaha peleburan aki bekas.

Kamis, 1 Desember 2016

BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memergoki praktek peleburan aki bekas di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, kemarin. Peleburan aki bekas tersebut tidak berizin dan menimbulkan pencemaran timbal yang tergolong limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di tanah seluas 350 hektare.

"Pencemaran limbah logam berat ini sangat parah sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup," kata Direktur Pemulihan K

...

Berita Lainnya