Anggota DPRD DKI yang Ikut Kampanye Wajib Cuti

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta yang ikut kampanye pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta wajib cuti. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. "Cuti pada saat kampanye," ujar Sumarno, Ketua KPU Jakarta, kemarin.

Rabu, 30 November 2016

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta yang ikut kampanye pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta wajib cuti. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. "Cuti pada saat kampanye," ujar Sumarno, Ketua KPU Jakarta, kemarin.

Sumarno mengatakan setiap anggota DPRD yang mau ikut kampanye harus mengurus surat izin cuti di luar tanggungan neg

...

Berita Lainnya