Ratusan Industri Mengambil Air Tanah Secara Liar

Sebagian besar industri di Kabupaten Tangerang tak memiliki izin pengambilan air bawah tanah (ABT).

Sabtu, 21 Mei 2005

TANGERANG - Sebagian besar industri di Kabupaten Tangerang tak memiliki izin pengambilan air bawah tanah (ABT). Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup, dari ribuan industri yang ada, baru 600 industri yang sudah memiliki izin sekaligus secara rutin membayar pajak pengambilan air tanah.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Didin Syamsuddin mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memverifikasi 1.340 industri, perusahaan jasa niaga, ru...

Berita Lainnya