Aturan Pegawai Wajib Ber-KTP DKI Akan Direvisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi kembali peraturan gubernur yang baru saja diterbitkan pada akhir Oktober lalu. Peraturan itu mengatur soal penyediaan jasa perorangan lainnya dan menetapkan bahwa setiap pekerja kontrak harus memiliki kartu tanda penduduk DKI Jakarta.

Selasa, 29 November 2016

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi kembali peraturan gubernur yang baru saja diterbitkan pada akhir Oktober lalu. Peraturan itu mengatur soal penyediaan jasa perorangan lainnya dan menetapkan bahwa setiap pekerja kontrak harus memiliki kartu tanda penduduk DKI Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan revisi disiapkan karena aturan soal KTP itu dinilai justru akan membuat jumlah pendu

...

Berita Lainnya