Pemerkosaan Sadistis

Dua Terdakwa Dinilai Beri Kesaksian Palsu

Kamis, 24 November 2016

TANGERANG - Dua terdakwa, Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi, menyangkal telah memperkosa dan membunuh Eno Farihah, 18 tahun, karyawan pabrik plastik di PT Polyta Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Keterangan keduanya muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.

Jaksa penuntut umum Tatu Aditya menyatakan pengakuan kedua terdakwa bertentangan dengan penjelasan yang mereka sampaikan dalam berk

...

Berita Lainnya