Hakim Hukum Berat Pelaku Mutilasi di Cikupa

Yang membantu membuang potongan mayat divonis 9 bulan penjara.

Rabu, 23 November 2016

TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Kusmayadi alias Agus bin Dulgani, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Atikah alias Nuri. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar ketua majelis hakim Ketut Sudira saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.

Ketut me

...

Berita Lainnya