Polisi Cari Tersangka Lain Penghadang Kampanye

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengebut penyidikan kasus gangguan kampanye dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Langkah cepat dilakukan bukan hanya dalam pemberkasan atas satu tersangka, NS, tapi juga pemeriksaan saksi-saksi lain untuk kemungkinan penambahan tersangka.

Rabu, 23 November 2016

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengebut penyidikan kasus gangguan kampanye dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Langkah cepat dilakukan bukan hanya dalam pemberkasan atas satu tersangka, NS, tapi juga pemeriksaan saksi-saksi lain untuk kemungkinan penambahan tersangka.

"Penyidik hanya memiliki waktu 14 hari untuk membuat berkas P-21 (lengkap)," ujar Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, di kantornya kemarin.

...

Berita Lainnya