Terdakwa Oplos Vaksin dari Pasar

Botol-botol bekas dicuci terlebih dulu menggunakan alkohol.

Senin, 14 November 2016

BEKASI - Pasangan suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina, mendapatkan bahan baku untuk produksinya dari beberapa sumber. Sebagian, yakni vaksin DT, vaksin TT, antibiotik gentamicin, dan cairan Aquades, yang digunakan untuk dioplos, dibeli dari beberapa toko obat di Pasar Proyek di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bekasi Timur.

Keterangan itu terungkap dalam pembacaan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri

...

Berita Lainnya