Lembaga Survei Wajib Daftar ke KPU

Belum ada aturan untuk mempidanakan lembaga survei.

Selasa, 8 November 2016

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta meminta lembaga-lembaga survei menjelaskan hasil sigi mereka secara ilmiah dan obyektif. "Semua lembaga survei harus mendaftarkan diri ke KPU," kata Ketua KPU Jakarta Sumarno, kemarin.

Menurut Sumarno, KPU akan menjelaskan hasil survei sebuah lembaga yang terdaftar di lembaganya jika ada protes masyarakat atas metode maupun pengambilan sampel yang meragukan. Jika tak terdaftar, KPU tak bisa memantau hasil

...

Berita Lainnya