Perpanjangan Waktu di Pulau Reklamasi

Nelayan menuntut agar izin lingkungan Pulau G dicabut lebih dulu.

Senin, 7 November 2016

JAKARTA – Kewajiban pengembang Pulau C, D, dan G untuk memperbaiki administrasi reklamasi telah memasuki masa perpanjangan waktu. Perpanjangan masa perbaikan hingga 60 hari telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per bulan lalu.

"Kalau tak juga memenuhi kewajibannya baru dikenai sanksi pencabutan izin lingkungan," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani. Dia menjanjikan sanksi

...

Berita Lainnya