Taksi Online Dilarang di Bandara Soekarno-Hatta

PT Angkasa Pura II melarang angkutan umum berbasis aplikasi atau taksi online untuk beroperasi di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Rabu, 2 November 2016

TANGERANG - PT Angkasa Pura II melarang angkutan umum berbasis aplikasi atau taksi online untuk beroperasi di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng. "Kalau mengantar (penumpang) tidak apa-apa, yang tidak boleh menjemput penumpang," kata Senior General Manager PT Angkasa Pura II, Suriawan Wakan, kemarin.

Alasan yang digunakannya adalah keberadaan angkutan taksi, yang lebih dulu memiliki kerja sama resmi dengan pengelola bandara. Selain itu, tutu

...

Berita Lainnya