Penggugat Hotel Salak Tower Ajukan PK

Dalam putusan PTUN, Wali Kota Bogor diwajibkan mencabut IMB hotel

Jumat, 14 Oktober 2016

BOGOR - Lima warga Kota Bogor yang terkena dampak pembangunan hotel bintang empat Salak Tower di Jalan Salak, Babakan, Bogor Tengah, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mereka sempat memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung pada 17 September tahun lalu.

"Permohonan PK dilakukan karena adanya kekeliruan nyata judex facti (hakim yang memeriksa fakta) pada putusan pengadilan tingkat pertama dan banding," k

...

Berita Lainnya