Sanksi Podomoro Diperpanjang

Rabu, 5 Oktober 2016

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberi perpanjangan waktu hingga 60 hari bagi pengembang Pulau G untuk mengubah dokumen izin lingkungan. Kewajiban ini harus diselesaikan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. "Mulainya sejak sepekan lalu," kata Siti, kemarin.

Menurut dia, kewajiban pengembang tinggal mengubah dokumen lingkungan dan izin lingkungan. Perubahan dokumen mencakup perbaikan kajian prediksi

...

Berita Lainnya