DKI dan 'Pemilik' Lahan Cengkareng Mengklaim Bukti Sama Kuat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perkara gugatan tanah seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berlanjut ke tahap pembuktian. Rencananya, sidang dengan perkara perbuatan melawan hukum ini digelar Senin pekan depan.

Selasa, 20 September 2016

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perkara gugatan tanah seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berlanjut ke tahap pembuktian. Rencananya, sidang dengan perkara perbuatan melawan hukum ini digelar Senin pekan depan.

Sejauh ini, pemerintah DKI Jakarta dan Toeti Noezlar Soekarno, orang yang mengklaim lahan itu, sama-sama menyatakan punya bukti kuat. Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana mengatakan ia me

...

Berita Lainnya