Saksi Ahli Jessica Dianggap Langgar Aturan Visa

JAKARTA - Direktorat Imigrasi menyatakan saksi ahli yang didatangkan pengacara Jessica Kumala Wongso dari Australia, Beng Beng Ong, melanggar aturan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan Beng bersalah karena menyalahgunakan visa. "Harusnya ia ke sini memakai visa tinggal terbatas, bukan bebas visa wisata," kata Tato kemarin.

Dosen Queensland University diperiksa sejak kemarin siang setelah dijemput petugas imigrasi dari Bandara Soekarno-Hatta. Ia digelandang dari terminal dua bandara sesaat sebelum terbang menuju Singapura pada dinihari. Menurut Tato, pemeriksaan itu semula dijadwalkan malam hari seusai kesaksiannya dalam persidangan. "Tapi dibatalkan karena situasi di pengadilan tidak kondusif," katanya.

Rabu, 7 September 2016

JAKARTA - Direktorat Imigrasi menyatakan saksi ahli yang didatangkan pengacara Jessica Kumala Wongso dari Australia, Beng Beng Ong, melanggar aturan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan Beng bersalah karena menyalahgunakan visa. "Harusnya ia ke sini memakai visa tinggal terbatas, bukan bebas visa wisata," kata Tato kemarin.

Dosen Queensland University diperiksa sejak kemarin siang s

...

Berita Lainnya