Jaksa Menilai Vonis RAI Berkekuatan Hukum Tetap

TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tangerang menilai putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menolak banding RAI, 15 tahun, terdakwa pembunuh Eno Farihah, 18 tahun, buruh pabrik PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Tangerang, sebagai langkah tepat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Banten pada 2 Agustus lalu itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, yakni RAI harus menjalani vonis 10 tahun penjara. "Dengan begitu, vonisnya inkrah," kata Andri kemarin.

Rabu, 7 September 2016

TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tangerang menilai putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menolak banding RAI, 15 tahun, terdakwa pembunuh Eno Farihah, 18 tahun, buruh pabrik PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Tangerang, sebagai langkah tepat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Banten pada 2 Agustus lalu itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, yakni RAI harus menjalani

...

Berita Lainnya