Anggota DPRD DKI Segera Dapat Uang Sewa Rumah

Besarnya tak mungkin kurang dari Rp 15 juta.

Senin, 16 Mei 2005

JAKARTA - Anggota dan pemimpin DPRD DKI Jakarta sekarang boleh lega. Setelah lama menunggu, akhirnya mereka mendapat tunjangan uang ganti rumah kontrakan. Semula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Susunan, Kedudukan, dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, para anggota DPRD mendapat tunjangan sewa rumah. Namun, untuk mendapatkan uang itu, mereka harus menunjukkan bukti sewa rumah. Setelah direvisi, uang tunjangan rumah itu aka...

Berita Lainnya