Denda Pelanggaran Bisa Tidak Maksimal

Hari ini pelat nomor ganjil dilarang melintas.

Selasa, 30 Agustus 2016

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya belum satu kata ihwal penerapan sanksi maksimal bagi para pelanggar aturan pelat nomor ganjil-genap. Pengganti aturan mobil berpenumpang tiga orang atau lebih (3 in 1) ini akan diberlakukan mulai hari ini.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan polisi langsung mengganjar pelanggar aturan itu dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu menggunakan surat tilang biru.

...

Berita Lainnya