Wali Kota Bekasi Atur Nominal Pungutan di Sekolah

Peraturan wali kota tak sesuai dengan ketentuan di atasnya.

Senin, 1 Agustus 2016

BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi menilai keputusan Wali Kota Rahmat Effendi tentang sumbangan awal tahun dan sumbangan dana pendidikan di sekolah-sekolah keliru. Dalam keputusan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 422.4/Kep.380-Disdik/VI/2016 itu dicantumkan nominal sumbangan untuk siswa SMP dan SMA/SMK negeri.

Wali Kota dianggap melakukan kesalahan yang sangat mendasar. "Seharusnya tidak mencantumkan nominal, karena bent

...

Berita Lainnya