Pedagang Minta 20 Persen Lahan Keramaian

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) DKI Jakarta meminta agar Peraturan Daerah tentang Pedagang Kakilima, seluruh tempat keramaian di Jakarta, menyediakan 20 persen dari luas lahan untuk kakilima.

Selasa, 10 Mei 2005

JAKARTA - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) DKI Jakarta meminta agar Peraturan Daerah tentang Pedagang Kakilima, seluruh tempat keramaian di Jakarta, menyediakan 20 persen dari luas lahan untuk kakilima. Ketua APKLI DKI Jakarta Muhammad Muhdi menilai, karena selama ini masih ada 131 ribu pedagang kakilima yang belum tertata dengan baik. "Misalnya, rumah sakit, terminal, tempat wisata, dan mal. Dalam usulan ranperda yang akan kami ajuka...

Berita Lainnya