Pemeriksaan Limbah Beracun Tertutup

Barang larangan dan pembatasan, penyelesaian limbah B3 dapat dilakukan melalui pemusnahan atau reekspor.

Selasa, 10 Mei 2005

JAKARTA - Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea dan Cukai IV Jakarta serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan unsur limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dalam 20 kontainer yang berukuran 40 feet. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sayang, pemeriksaan tertutup bagi wartawan yang ingin menyaksikan. "Sekarang masih pemeriksaan jabatan yang bersifat intern...

Berita Lainnya