Taufik Maroef Disidang Kamis

Pengadilan Negeri Tangerang akan menyidangkan perkara terdakwa Taufik Mappaenre Maroef, pembawa ganja 3,1 gram, pada Kamis (12/5) pekan ini.

Selasa, 10 Mei 2005

TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang akan menyidangkan perkara terdakwa Taufik Mappaenre Maroef, pembawa ganja 3,1 gram, pada Kamis (12/5) pekan ini.Sidang perdana terhadap bekas Deputi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Bidang Asset Management Investment itu akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Soeprapto dengan dua hakim anggota, Permadi dan Wahyu Sektianingsih. Berkas perkara Taufik, menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri...

Berita Lainnya