Ahok Kaji Ulang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengkaji ulang penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi obyek pajak dengan nilai jual di bawah Rp 1 miliar. Peraturan yang diteken pada akhir Desember tahun lalu itu dianggapnya belum memberikan keadilan bagi masyarakat. "Di tengah jalan ternyata kami menemukan masalah," kata dia di Balai Kota, kemarin.

Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 itu bertujuan mengurangi beban warga Jakarta yang kurang mampu. Pembebasan pajak itu berlaku bagi obyek pajak berupa lahan, rumah tinggal, rumah susun sewa, dan rumah susun milik. Syarat tambahannya, obyek pajak itu tidak terletak di kompleks perumahan dan cluster.

Rabu, 17 Februari 2016

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengkaji ulang penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi obyek pajak dengan nilai jual di bawah Rp 1 miliar. Peraturan yang diteken pada akhir Desember tahun lalu itu dianggapnya belum memberikan keadilan bagi masyarakat. "Di tengah jalan ternyata kami menemukan masalah," kata dia di Balai Kota, kemarin.

Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 itu bertujuan mengurangi beban

...

Berita Lainnya