Penebar Ranjau Paku Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi membersihkan 2 kilogram paku di sepanjang Jalan Gatot Subroto.

Selasa, 16 Februari 2016

JAKARTA - Kepala Sub-Direktorat Penegakan dan Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mengatakan penebar ranjau paku di jalan dapat diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun. Ancaman itu termaktub dalam Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Budiyanto menjelaskan, menebarkan ranjau paku di jalan merupakan tindak kejahatan. "Perbuatan itu membahayakan penge

...

Berita Lainnya