Sopir Metromini Jadi Tersangka

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Sudjanto mengatakan sopir Metromini 604 bernama Muhammad Sasih menjadi tersangka kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya Bagus Budiwidodo. "Dia dikenai pasal berlapis," kata Sudjanto kepada Tempo, kemarin.

Selasa, 16 Februari 2016

JAKARTA - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Sudjanto mengatakan sopir Metromini 604 bernama Muhammad Sasih menjadi tersangka kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya Bagus Budiwidodo. "Dia dikenai pasal berlapis," kata Sudjanto kepada Tempo, kemarin.

Pengemudi Metromini rute Tanah Abang-Pasar Minggu itu dijerat dengan Pasal 310 dan 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angk

...

Berita Lainnya