Tiada Ampun bagi Parkir Liar

Denda dikenakan sampai Rp 3 juta.

Kamis, 21 Januari 2016

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak habis akal menjerat pengendara sepeda motor dan mobil yang parkir sembarangan. Pemerintah akan membuat peraturan gubernur yang mengatur retribusi parkir liar untuk kendaraan roda dua dan empat. Musababnya, peraturan yang ada selama ini luput menjerat pengendara sepeda motor. "Saya minta biro hukum mengkaji rancangan hukuman yang paling bikin kapok," kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah di Balai Kot

...

Berita Lainnya