Pengusaha Angkutan Protes Pembatasan Usia Kendaraan

JAKARTA - Berman Limbong kecewa karena tak bisa memperpanjang izin usaha angkutan umum lantaran armadanya telah berumur 10 tahun. "Kendaraan keluaran 2005 ke bawah tak bisa diproses," katanya kemarin. Penolakan tersebut dialami Sekretaris Koperasi Mikrolet Angkutan Jakarta Raya itu saat mengajukan perpanjangan izin usaha melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI.

Menurut Berman, petugas mensyaratkan pencantuman identitas kendaraan, termasuk tahun pembuatan kendaraan. Setelah mengetahui kendaraan yang hendak diperpanjang izinnya berusia lebih dari 10 tahun, petugas langsung menolak permohonan Berman dengan alasan tak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 51 peraturan itu menyebutkan masa pakai bus besar, sedang, dan kecil serta angkutan barang maksimal 10 tahun. Adapun taksi paling tua berusia tujuh tahun.

Kamis, 21 Januari 2016

JAKARTA - Berman Limbong kecewa karena tak bisa memperpanjang izin usaha angkutan umum lantaran armadanya telah berumur 10 tahun. "Kendaraan keluaran 2005 ke bawah tak bisa diproses," katanya kemarin. Penolakan tersebut dialami Sekretaris Koperasi Mikrolet Angkutan Jakarta Raya itu saat mengajukan perpanjangan izin usaha melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI.

Menurut Berman, petugas mensyaratkan pencantuman identitas kendaraan, termasuk

...

Berita Lainnya